BA Agency Bfi Finance Untuk Seluruh Indonesia
Agency BFI Finance atau sering kali kami sebut Busines
Associat ( BA ) adalah mitra BFI yang telah terdaftar atau teregistrasi dengan kriteria,
syarat dan tugas-tugas yang telah kami tentukan.
Kriteria
karyawan, wiraswasta, outsourching, pekerja
freelance dan mahasiswa
Syarat Pendaftaran
KTP, NPWP DAN COVER TABUNGAN
Tugas dan Tanggung Jawab
Memasarkan fasilitas Pembiayaan Konsumen
milik BFI kepada Konsumen.
Dalam rangka pelaksanaan Perjanjian ini, BA wajib mentaati dan mematuhi seluruh dan
setiap ketentuan yang termaktub di dalam Perjanjian ini.
Hak dan Kewajiban
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi
BA wajib
mencapai prestasi sebagaimana telah ditentukan oleh BFI. Dalam hal BA tidak dapat memenuhi prestasi yang telah
ditentukan, maka BFI berhak mengakhiri Perjanjian ini.
BA berhak
memperoleh imbalan jasa yang besarnya telah ditentukan BFI berdasarkan prestasi
yang harus dicapai BA sebagaimana
dimaksud dalam huruf a) di atas, yang dihitung berdasarkan aplikasi yang
disetujui BFI dan telah dilakukan pencairan dana atas fasilitas Pembiayaan Konsumen
yang diberikan oleh BFI tersebut.
Teknis pelaksanaan imbalan jasa lebih lanjut
akan ditentukan BFI dan sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan kebijakan
dari BFI.
BA wajib mengambil imbalan jasa tersebut dari
BFI dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan dari sejak tanggal yang
ditetapkan oleh BFI.
Dalam rangka pelaksanaan Perjanjian ini
BFI berhak menerima dan/ atau menolak
seluruh dan/ atau setiap Formulir Aplikasi Permohonan Pembiayaan (FPP) yang
diajukan dan direkomendasikan oleh BA,
semata-mata berdasarkan pertimbangan BFI sendiri.
BFI wajib membayar uang imbalan jasa
kepada BA pada
tanggal __ setiap bulannya.
Batasan
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi
Para Pihak berdasarkan Perjanjian ini, maupun perjanjian lain yang berhubungan
dengan Perjanjian ini, BA dilarang
dan/ atau tidak berhak untuk:
Memberikan aplikasi kepada lembaga pembiayaan
lain/ perbankan dengan alasan apapun.
Meminta dan/
atau menerima angsuran dan/ atau pembayaran dari Konsumen.
Meminta dan/
atau menerima uang pengurusan/ komisi/ hadiah dalam bentuk apapun dari
Konsumen.
Meminta dan/
atau menerima asli dokumen/ data (-data) dari Konsumen.
Memberikan informasi yang menyesatkan kepada Konsumen, misalnya: ”bisa mempercepat proses
pembiayaan”, ”pasti disetujui” dan lain-lain.
Mengubah/ memalsukan data (-data) Konsumen, atau membujuk/ mengajarkan Konsumen supaya memalsukan data (-data) yang
diberikan kepada BFI.
Melakukan promosi dengan memakai nama BFI
dan/ atau logo PEMBIAYAAN CEPAT (nama PEMBIAYAAN
CEPAT merupakan merek dagang milik BFI) untuk semua bentuk media promosi
seperti, iklan koran, web internet, poster, dll, selain media promosi resmi
yang diizinkan BFI.
Melakukan kegiatan pemasaran/ promosi kepada
KONSUMEN melalui sarana komunikasi pribadi tanpa ada persetujuan tertulis daI
BFI
Melakukan
hal-hal lain yang dianggap merugikan BFI.
Bahwa BA bukan dan tidak termasuk serta tidak
merupakan bagian dari karyawan BFI, sehingga BA tidak berhak bertindak untuk
dan atas nama serta mewakili kepentingan BFI, menggunakan fasilitas serta
segala sesuatu yang berhubungan dengan BFI.
Apabila BA melanggar batasan-batasan/
larangan-larangan tersebut di atas dan/ atau tidak melaksanakan seluruh dan
setiap ketentuan yang terdapat di dalam Perjanjian ini, meskipun BA berhasil
mencapai prestasi, maka BFI berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini
RESPONS CEPAT
082112419929
https://www.facebook.com/pinjaman.tunai.56